Kembali
GRC di Penjaminan
Artikel

GRC di Penjaminan

Wahyu Priyo Cahyono, S.A., CRMP, CTA
Ditulis olehWahyu Priyo CahyonoKepala Divisi Audit dan Hukum

Pendahuluan

Industri penjaminan merupakan salah satu komponen fundamental dalam ekosistem keuangan nasional yang berperan strategis dalam mendukung intermediasi keuangan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, industri penjaminan tidak dapat lagi dipandang sebagai sektor pelengkap, melainkan sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Industri penjaminan memiliki peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi tanpa menciptakan distorsi risiko dalam sistem keuangan. Melalui penjaminan, risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial dapat dibagi secara lebih terukur antara Terjamin, Penerima Jaminan, dan Penjamin.

Penjaminan merupakan instrumen strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya bagi pelaku usaha yang telah layak secara bisnis feasible namun belum memenuhi persyaratan perbankan not bankable. Melalui skema penjaminan, UMKM memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mengakses sumber pembiayaan formal, sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas skala bisnis, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Selain berfungsi sebagai mitigasi risiko pembiayaan, penjaminan memiliki peran penting dalam mendukung UMKM dan koperasi yang menghadapi keterbatasan agunan, yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam memperoleh kredit dari bank maupun lembaga keuangan. Kehadiran perusahaan penjaminan mampu meningkatkan tingkat kepercayaan lembaga keuangan terhadap debitur melalui mekanisme pengelolaan risiko yang lebih terukur, sehingga mendorong peningkatan penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif.

Lebih lanjut, perusahaan penjaminan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko gagal bayar, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha melalui penyediaan program pelatihan, pendampingan, dan konsultasi. Upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) UMKM dalam aspek manajerial, keuangan, dan operasional, sehingga pelaku usaha memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengelola, mengembangkan, dan menjaga keberlanjutan usahanya. Dengan demikian, industri penjaminan berperan tidak hanya sebagai penyedia mitigasi risiko, tetapi juga sebagai katalisator penguatan ekosistem UMKM yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing.

Namun demikian, kegiatan penjaminan juga memiliki karakteristik risiko yang kompleks. Perusahaan penjaminan tidak hanya dituntut untuk mampu memperluas akses pembiayaan, tetapi juga harus menjaga kualitas portofolio, kecukupan permodalan, likuiditas, tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta kepercayaan pemangku kepentingan.

Saat ini, industri lembaga penjaminan di Indonesia terdiri atas 24 entitas. Hingga tahun 2025, total aset industri tersebut tercatat sebesar Rp47,51 triliun, mengalami pertumbuhan tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,42%. Nilai Penjaminan mencapai Rp406,43 Triliun (yoy: -3,21%) dengan ratio terhadap Penjaminan Produktif adalah 70,91% dan Gearing Ratio 20,50 kali. Pendapatan IJP sebesar Rp8,2 Triliun dengan Claim Ratio sebesar 82,43%. Pada tahun 2024, claim ratio industri penjaminan sempat mencapai angka tertinggi dalam lima tahun terakhir sebesar 99,72%. 

Dalam konteks tersebut, penerapan Governance, Risk Management, and Compliance atau GRC menjadi sangat penting. GRC bukan hanya kewajiban administratif atau kepatuhan formal terhadap regulasi, tetapi merupakan fondasi utama agar perusahaan penjaminan dapat tumbuh secara sehat, prudent, transparan, dan berkelanjutan.

Pada industri penjaminan, GRC menjadi kerangka terpadu yang menghubungkan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga aspek ini harus berjalan secara terintegrasi agar perusahaan penjaminan mampu menjalankan fungsi intermediasi risiko secara profesional dan dapat dipercaya.

Makna GRC dalam Industri Penjaminan

GRC dalam penjaminan dapat dipahami sebagai sistem terpadu untuk memastikan bahwa perusahaan penjaminan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, seluruh risiko diidentifikasi dan dikendalikan secara memadai, serta seluruh kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan regulator, standar industri, dan kebijakan internal perusahaan.

Unsur pertama adalah Governance atau tata kelola. Tata kelola memastikan bahwa perusahaan memiliki struktur organisasi, pembagian tugas, proses pengambilan keputusan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Dalam POJK Nomor 3/POJK.05/2017, tata kelola perusahaan yang baik bagi lembaga penjamin mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

Unsur kedua adalah Risk Management atau manajemen risiko. Dalam POJK Nomor 28 Tahun 2025, manajemen risiko didefinisikan sebagai serangkaian prosedur dan metodologi untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha. Untuk lembaga penjamin, risiko yang wajib dikelola meliputi risiko strategis, operasional, penjaminan, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi.

Unsur ketiga adalah Compliance atau kepatuhan. Kepatuhan memastikan bahwa perusahaan penjaminan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan undang-undang, peraturan OJK, ketentuan internal, standar bisnis yang sehat, serta prinsip syariah bagi lembaga penjamin yang menyelenggarakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Dengan demikian, GRC bukanlah tiga fungsi yang berjalan sendiri-sendiri. Governance memberikan arah dan struktur, risk management menjaga agar risiko tetap dalam batas yang dapat diterima, sedangkan compliance memastikan setiap aktivitas usaha berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Governance: Tata Kelola sebagai Fondasi Keberlanjutan dan Ketahanan Perusahaan Penjaminan

Tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi utama dalam pengelolaan lembaga penjamin. Tanpa tata kelola yang kuat, keputusan bisnis berpotensi tidak transparan, proses pengendalian menjadi lemah, dan risiko benturan kepentingan dapat meningkat.

POJK Nomor 3/POJK.05/2017 menegaskan bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik merupakan landasan penting dalam meningkatkan nilai lembaga penjamin bagi seluruh pemangku kepentingan. Melalui tata kelola yang efektif, lembaga penjamin diharapkan mampu dikelola secara profesional, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepatuhan seluruh organ perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, penerapan tata kelola yang baik juga diarahkan untuk membentuk lembaga penjamin yang sehat, memiliki daya saing yang kuat, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Dalam praktiknya, tata kelola di perusahaan penjaminan tercermin dari peran RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah bagi perusahaan yang memiliki kegiatan syariah. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat, sedangkan DPS memastikan kegiatan usaha syariah berjalan sesuai prinsip syariah.

Penerapan tata kelola yang baik juga mengharuskan perusahaan memiliki fungsi-fungsi utama yang berjalan secara efektif. Fungsi tersebut mencakup kepatuhan, audit internal, audit eksternal, manajemen risiko, pengendalian internal, tata kelola teknologi informasi, kebijakan remunerasi, serta penerapan transparansi dalam penyampaian informasi keuangan maupun nonkeuangan. Keberadaan dan efektivitas fungsi-fungsi tersebut menjadi elemen penting dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang akuntabel, menjaga integritas operasional, serta memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.

Bagi perusahaan penjaminan, tata kelola yang baik sangat penting karena produk penjaminan berkaitan langsung dengan kepercayaan. Penerima Jaminan harus yakin bahwa Penjamin mampu memenuhi kewajibannya apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial. Terjamin juga harus memperoleh layanan yang adil dan transparan. Regulator, pemegang saham, dan masyarakat juga membutuhkan keyakinan bahwa perusahaan dikelola secara prudent.

Risk Management: Mengelola Risiko Penjaminan secara Terukur dan Berkelanjutan

Risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis penjaminan. Berbeda dengan industri lain, perusahaan penjaminan memberikan jaminan atas kewajiban finansial pihak lain. Dengan demikian, kualitas analisis penjaminan, penetapan imbal jasa penjaminan, pengelolaan portofolio, pembentukan cadangan klaim, pelaksanaan penjaminan ulang, serta pengelolaan hak subrogasi menjadi faktor-faktor yang sangat menentukan tingkat kesehatan dan keberlanjutan perusahaan. Pengelolaan yang tepat atas setiap aspek tersebut akan memperkuat kualitas portofolio, menjaga stabilitas keuangan, dan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada para pemangku kepentingan.

POJK Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjamin paling sedikit mencakup empat pilar, yaitu pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS; kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

PADK Nomor 41/PADK.05/2025 menegaskan bahwa setiap lembaga penjamin wajib memiliki strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko yang terdokumentasi secara tertulis sebagai pedoman dalam mengelola risiko perusahaan. Pedoman tersebut setidaknya memuat ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko berdasarkan empat pilar utama, pengelolaan terhadap sembilan jenis risiko yang dihadapi perusahaan, serta mekanisme penilaian profil risiko yang mencakup evaluasi atas tingkat risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. Dengan adanya pedoman yang komprehensif, proses pengelolaan risiko diharapkan dapat dilakukan secara konsisten, terukur, dan selaras dengan tujuan serta tingkat risiko yang dapat diterima oleh perusahaan.

Di antara seluruh risiko yang harus dikelola, risiko penjaminan merupakan karakteristik utama yang membedakan industri penjaminan dari sektor jasa keuangan lainnya. Risiko ini melekat pada aktivitas inti perusahaan, yaitu pemberian jaminan kepada pihak yang dijamin. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam proses penjaminan perlu dikelola secara cermat, mulai dari analisis kelayakan, pemantauan kualitas portofolio, penetapan limit penjaminan, evaluasi terhadap mitra dan penerima jaminan, pengelolaan klaim, pembentukan cadangan, hingga optimalisasi pelaksanaan hak subrogasi. Pengelolaan yang efektif atas seluruh proses tersebut menjadi kunci dalam menjaga kualitas portofolio, memperkuat ketahanan keuangan, dan mendukung keberlanjutan usaha perusahaan.

Sembilan Risiko Utama dalam Lembaga Penjamin

  • Risiko Strategis, yaitu Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
  • Risiko Operasional, yaitu Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Lembaga Penjamin.
  • Risiko Penjaminan, yaitu risiko kegagalan lembaga penjamin memenuhi kewajiban kepada penerima jaminan akibat kelemahan analisis kelayakan penjaminan, penetapan imbal jasa, penjaminan ulang, cadangan klaim, atau subrogasi. Risiko kegagalan Lembaga Penjamin untuk memenuhi kewajiban kepada penerima jaminan sebagai akibat dari ketidakcukupan proses analisis kelayakan penjaminan, ketidakcukupan penetapan imbal jasa penjaminan, kegagalan mitra penjaminan bersama atau penjaminan ulang memenuhi kewajibannya, ketidakcukupan cadangan klaim, dan/atau penanganan subrogasi yang tidak memadai.
  • Risiko Kredit, yaitu Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Penjamin.
  • Risiko Pasar, yaitu Risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
  • Risiko Likuiditas, yaitu risiko ketidakmampuan perusahaan memenuhi liabilitas jatuh tempo dari arus kas atau aset likuid. Risiko akibat ketidakmampuan Lembaga Penjamin untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Lembaga Penjamin.
  • Risiko Hukum, yaitu Risiko yang timbul akibat gugatan atau tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
  • Risiko Kepatuhan, yaitu Risiko akibat Lembaga Penjamin tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Lembaga Penjamin.
  • Risiko Reputasi, yaitu Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Lembaga Penjamin.

Compliance: Kepatuhan sebagai Penjaga Integritas

Kepatuhan merupakan salah satu pilar utama dalam penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC), mengingat perusahaan penjaminan beroperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Penjaminan, Peraturan OJK (POJK), Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), serta berbagai ketentuan lain yang mengatur pelaporan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, tingkat kesehatan, dan perlindungan konsumen.

Dalam kerangka GRC, kepatuhan tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif atau penyampaian laporan kepada regulator. Lebih dari itu, kepatuhan perlu menjadi bagian dari budaya organisasi yang tercermin dalam setiap proses bisnis dan pengambilan keputusan. Mulai dari penerbitan penjaminan, pelaksanaan kerja sama dengan mitra, penanganan klaim, pengelolaan investasi, pembentukan cadangan, pelaksanaan hak subrogasi, hingga penyusunan laporan kepada regulator, seluruh aktivitas tersebut harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, PADK Nomor 47/PADK.05/2025 menempatkan risiko kepatuhan sebagai salah satu komponen yang wajib dinilai dalam penilaian profil risiko lembaga penjamin. Penilaian risiko kepatuhan mencakup berbagai aspek, antara lain jenis dan tingkat signifikansi pelanggaran, frekuensi terjadinya pelanggaran, rekam jejak ketidakpatuhan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas tindak lanjut yang dilakukan atas setiap pelanggaran yang ditemukan. Melalui pengelolaan risiko kepatuhan yang baik, perusahaan tidak hanya mampu meminimalkan potensi sanksi dan risiko hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola, menjaga reputasi, serta meningkatkan kepercayaan regulator dan para pemangku kepentingan.

Fungsi kepatuhan idealnya tidak hanya berperan sebagai pemeriksa dokumen di akhir proses, tetapi menjadi mitra strategis yang memastikan sejak awal bahwa kegiatan usaha telah berada dalam koridor regulasi. Dengan demikian, kepatuhan menjadi alat pencegahan, bukan sekadar alat koreksi.

Tingkat Kesehatan sebagai Ukuran Efektivitas GRC

Efektivitas GRC pada akhirnya akan tercermin dalam tingkat kesehatan perusahaan. POJK Nomor 33 Tahun 2025 menegaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun merupakan indikator yang menggambarkan kondisi serta kinerja perusahaan secara menyeluruh. Penilaian tersebut tidak hanya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam menjalankan usahanya secara sehat dan berkelanjutan, tetapi juga menjadi dasar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menentukan strategi, intensitas, dan fokus pengawasan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing perusahaan.

Bagi lembaga penjamin, penilaian tingkat kesehatan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. Faktor yang dinilai meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Penilaian ini wajib dilakukan sendiri oleh perusahaan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk posisi akhir bulan Desember, dan hasilnya disampaikan kepada OJK.

PADK Nomor 47/PADK.05/2025 mengatur lebih lanjut pedoman penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin. Penilaian dilakukan dengan prinsip berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikansi, serta komprehensif dan terstruktur. Artinya, penilaian tidak hanya melihat angka secara mekanis, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik usaha, kompleksitas, keterkaitan antar risiko, dan permasalahan utama yang dihadapi perusahaan.

Dalam kerangka GRC, tingkat kesehatan berfungsi sebagai alat ukur apakah governance, risk management, dan compliance telah berjalan efektif. Tata kelola yang baik akan mendukung pengambilan keputusan yang prudent. Manajemen risiko yang kuat akan menjaga profil risiko tetap terkendali. Kepatuhan yang baik akan mengurangi risiko sanksi, reputasi negatif, dan ketidakpastian hukum. Ketiganya pada akhirnya mendukung rentabilitas dan permodalan yang sehat.

Keterkaitan GRC dengan Keberlanjutan Industri Penjaminan

Industri penjaminan memiliki mandat penting dalam mendukung akses pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ekspansi penjaminan yang tidak diimbangi dengan GRC yang kuat dapat menimbulkan risiko jangka panjang. Pertumbuhan volume penjaminan harus diikuti dengan kemampuan analisis risiko, pengendalian portofolio, kecukupan modal, likuiditas, serta proses klaim dan subrogasi yang efektif.

GRC membantu perusahaan penjaminan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan prinsip kehati-hatian. Perusahaan yang hanya mengejar pertumbuhan tanpa pengendalian risiko dapat menghadapi peningkatan klaim, penurunan likuiditas, tekanan permodalan, dan risiko reputasi. Sebaliknya, perusahaan yang terlalu konservatif tanpa strategi bisnis yang tepat dapat kehilangan peluang untuk berkontribusi terhadap pembiayaan produktif.

Karena itu, penerapan GRC harus menjadi bagian dari strategi bisnis. Rencana bisnis, target penjaminan, segmentasi produk, kebijakan tarif, kerja sama dengan mitra, penjaminan ulang, investasi, dan digitalisasi harus dirancang dengan mempertimbangkan governance, risk, dan compliance sejak awal.

Budaya Risiko dan Peran SDM

Salah satu aspek penting dalam GRC adalah budaya risiko. Regulasi manajemen risiko menekankan pentingnya pengembangan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi. Artinya, risiko bukan hanya tanggung jawab satuan kerja manajemen risiko, tetapi tanggung jawab seluruh insan perusahaan.

Direksi harus memastikan bahwa fungsi manajemen risiko beroperasi secara independen, SDM memiliki kompetensi yang memadai, dan seluruh fungsi memahami risiko yang melekat pada aktivitas masing-masing. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, sedangkan audit internal melakukan kaji ulang atas efektivitas kerangka dan penerapan manajemen risiko.

Dalam praktik penyelenggaraan penjaminan, budaya risiko perlu diwujudkan dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan. Hal tersebut tercermin melalui pelaksanaan analisis penjaminan yang objektif dan independen, penerapan prinsip untuk menghindari benturan kepentingan, kepatuhan terhadap limit penjaminan, penyusunan dokumentasi yang lengkap dan memadai, pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan, evaluasi atas klaim yang diajukan, optimalisasi penagihan hak subrogasi, serta penyusunan laporan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tertanamnya budaya risiko dalam seluruh proses bisnis, perusahaan akan lebih mampu mengendalikan potensi kerugian sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan usahanya.

Digitalisasi GRC di Penjaminan

Ke depan, penerapan GRC di industri penjaminan akan semakin dipengaruhi oleh digitalisasi. Perusahaan penjaminan membutuhkan sistem informasi yang mampu mendukung proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara lebih cepat dan akurat.

Digitalisasi GRC dapat diterapkan melalui dashboard portofolio, sistem scoring, monitoring outstanding penjaminan, early warning system, manajemen klaim digital, database subrogasi, sistem pelaporan kepatuhan, dokumentasi elektronik, dan integrasi data dengan mitra penerima jaminan.

Digitalisasi bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan data yang lebih baik, Direksi dan Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan berbasis informasi. Fungsi manajemen risiko dapat memantau eksposur secara berkala. Fungsi kepatuhan dapat memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu. Audit internal juga dapat melakukan pemeriksaan dengan jejak data yang lebih jelas.

Penutup

GRC merupakan fondasi penting bagi industri penjaminan. Dengan tata kelola yang baik, perusahaan penjaminan dapat memastikan bahwa setiap keputusan bisnis dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan adil. Dengan manajemen risiko yang kuat, perusahaan dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Dengan kepatuhan yang terjaga, perusahaan dapat memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan regulator, standar industri, dan kebijakan internal.

Dalam industri penjaminan, GRC bukan hanya kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga instrumen untuk menjaga kepercayaan publik. Penerima Jaminan membutuhkan keyakinan bahwa perusahaan penjaminan mampu memenuhi kewajibannya. Terjamin membutuhkan layanan yang adil dan transparan. Regulator membutuhkan industri yang sehat dan patuh. Pemegang saham membutuhkan perusahaan yang berkelanjutan. Masyarakat membutuhkan lembaga penjamin yang dapat mendukung akses pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, penerapan GRC yang kuat akan menjadi kunci bagi perusahaan penjaminan untuk tumbuh secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. Di tengah transformasi regulasi, peningkatan kompleksitas risiko, dan kebutuhan perluasan akses pembiayaan, GRC harus menjadi bagian dari strategi utama industri penjaminan Indonesia.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
  4. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/PADK.05/2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Penjamin.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
  6. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/PADK.05/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin.
Wahyu Priyo Cahyono, S.A., CRMP, CTA

Wahyu Priyo Cahyono, S.A., CRMP, CTA

Kepala Divisi Audit dan Hukum • PT Orion Penjaminan Indonesia

Praktisi di bidang manajemen risiko, audit, hukum, dan industri penjaminan dengan pengalaman pada berbagai fungsi, antara lain risk management, corporate planning, finance, claim, audit, teknik penjaminan, pemasaran, system, dan compliance.

Manajemen RisikoAudit InternalHukumRisk, System & ComplianceCorporate PlanningFinance dan ClaimTeknik PenjaminanPemasaran