Kembali
Konvensi Nasional RSKKNI Tahun 2026 Bidang Penjaminan - Foto 1 dari 2
Konvensi Nasional RSKKNI Tahun 2026 Bidang Penjaminan - Foto 2 dari 2
Berita
1/2

Konvensi Nasional RSKKNI Tahun 2026 Bidang Penjaminan

Jakarta, 8 September 2026 - PT Orion Penjaminan Indonesia (OPI) menghadiri Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Dian Ballroom B, Hotel Raffles Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan standar kompetensi kerja nasional yang akan menjadi acuan bagi pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di industri penjaminan.

Dalam kegiatan tersebut, PT Orion Penjaminan Indonesia diwakili oleh Ichsan Mufti selaku Direktur Utama, Wahyu Priyo Cahyono selaku Kepala Divisi Audit dan Hukum, serta Ricky Darmawan selaku Kepala Unit SDM dan Umum. Kehadiran OPI memiliki arti strategis karena Ichsan Mufti juga tercatat sebagai salah satu anggota Tim Perumus RSKKNI Bidang Penjaminan Tahun 2026 yang mewakili Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO). Melalui keterlibatan aktif tersebut, OPI menegaskan komitmennya untuk mendukung terbentuknya sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif sebagai fondasi industri penjaminan yang sehat, terpercaya, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Penjaminan diselenggarakan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan sebelum rancangan tersebut dilanjutkan ke tahap penetapan sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Forum ini mempertemukan OJK, perwakilan industri penjaminan, asosiasi, lembaga sertifikasi profesi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas kesesuaian rancangan standar kompetensi dengan perkembangan regulasi, model bisnis, teknologi, tata kelola, dan kebutuhan industri.

RSKKNI Bidang Penjaminan Tahun 2026 merupakan pengembangan dari SKKNI Bidang Penjaminan yang ditetapkan pada tahun 2020. Dalam rancangan terbaru, ruang lingkup kompetensi dikembangkan dari 12 unit kompetensi yang bersifat umum menjadi 39 unit kompetensi yang lebih spesifik dan terukur. Unit kompetensi tersebut mencakup penyusunan rencana bisnis, pengembangan produk dan tarif, pemasaran, analisis penjaminan langsung dan tidak langsung, penjaminan ulang dan penjaminan bersama, klaim dan subrogasi, pengelolaan keuangan dan investasi, penjaminan syariah, manajemen risiko, kepatuhan, hukum, audit internal, serta strategi anti-fraud.

“Sebagai bagian dari Tim Perumus, kami memandang RSKKNI bukan sekadar instrumen sertifikasi, tetapi fondasi untuk memastikan setiap insan penjaminan memiliki kompetensi yang relevan dengan tanggung jawab dan risiko pekerjaannya. Perkembangan industri harus didukung oleh sumber daya manusia yang memahami proses bisnis, tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, teknologi, dan pengendalian internal. Standar yang adaptif akan membantu industri menjaga profesionalisme sekaligus merespons perubahan lingkungan usaha yang semakin kompleks,” ujar Ichsan Mufti, Direktur Utama PT Orion Penjaminan Indonesia.

Penyempurnaan SKKNI Bidang Penjaminan diharapkan dapat menghasilkan standar yang tidak hanya memenuhi kebutuhan sertifikasi, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam penyusunan profil jabatan, rekrutmen, pengembangan karier, evaluasi kinerja, serta program pendidikan dan pelatihan di perusahaan penjaminan. Standar kompetensi tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan digitalisasi proses penjaminan, tata kelola teknologi informasi dan data, pengelolaan permodalan, mitigasi risiko, serta penguatan ketahanan operasional perusahaan.

Bagikan Artikel Bagikan informasi ini melalui media sosial Anda.