
Praktik Penjaminan di Indonesia

Pendahuluan
Penjaminan merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem jasa keuangan Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, penjaminan didefinisikan sebagai kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan. Definisi ini menunjukkan bahwa penjaminan hadir sebagai mekanisme kepercayaan antara pihak yang memiliki kewajiban finansial, pihak yang menerima manfaat jaminan, dan perusahaan penjaminan sebagai pihak yang memberikan jaminan.
Dalam praktiknya, penjaminan memiliki peran strategis untuk mendukung akses pembiayaan, terutama bagi dunia usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Banyak pelaku usaha memiliki prospek usaha yang baik, namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan lembaga keuangan, khususnya dari sisi agunan, pencatatan keuangan, maupun profil risiko. Di sinilah penjaminan berfungsi sebagai jembatan antara pelaku usaha dan lembaga keuangan.
Melalui skema penjaminan, risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial dapat dibagi secara lebih terukur. Bagi lembaga keuangan, penjaminan memberikan tambahan keyakinan untuk menyalurkan pembiayaan. Bagi pelaku usaha, penjaminan membuka peluang yang lebih besar untuk memperoleh akses pendanaan dan mengikuti kegiatan usaha produktif.
Tujuan Usaha Penjaminan
Secara regulasi, usaha penjaminan memiliki mandat yang luas. Penjaminan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada kreditur, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Tujuan utama usaha penjaminan adalah menunjang kebijakan pemerintah dalam mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya UMKM dan koperasi. Penjaminan juga bertujuan meningkatkan akses dunia usaha kepada sumber pembiayaan, mendorong pertumbuhan pembiayaan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan inklusivitas keuangan nasional.
Dengan mandat tersebut, penjaminan memiliki posisi yang berbeda dari produk jasa keuangan lain. Penjaminan bukan sekadar layanan komersial, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi yang diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sektor riil.
Ruang Lingkup Usaha Penjaminan
Ruang lingkup usaha penjaminan di Indonesia cukup luas. Penjaminan dapat diberikan atas kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan. Selain itu, penjaminan juga dapat diberikan atas pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya.
Penjaminan juga mencakup kredit atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Di luar itu, perusahaan penjaminan dapat melakukan berbagai kegiatan lain, seperti penjaminan atas surat utang, pembelian barang secara angsuran, transaksi dagang, pengadaan barang dan jasa atau surety bond, kontra bank garansi, surat kredit berdokumen dalam negeri, letter of credit, customs bond, penjaminan cukai, serta jasa konsultasi manajemen terkait kegiatan usaha penjaminan.
Luasnya ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa penjaminan memiliki fungsi yang tidak terbatas pada kredit produktif. Penjaminan juga berperan dalam mendukung transaksi bisnis, perdagangan, pengadaan barang dan jasa, kepabeanan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang membutuhkan kepastian pemenuhan kewajiban finansial.
Bentuk Badan Hukum dan Perizinan
Lembaga penjamin di Indonesia dapat berbentuk perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi. Bentuk perusahaan umum hanya dapat dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan mengenai badan usaha milik negara. Sementara itu, lembaga penjamin berbentuk perseroan terbatas dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau bersama pihak asing dengan batasan kepemilikan tertentu sesuai regulasi.
Setiap pihak yang menjalankan usaha penjaminan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Perizinan ini penting karena penjaminan merupakan kegiatan jasa keuangan yang memiliki risiko besar dan berdampak langsung pada kepercayaan publik, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
Dalam ketentuan terbaru, modal disetor minimum perusahaan penjaminan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah operasional. Untuk lingkup nasional, modal disetor minimum adalah Rp250 miliar. Untuk lingkup provinsi, modal disetor minimum adalah Rp100 miliar. Untuk lingkup kabupaten atau kota, modal disetor minimum adalah Rp50 miliar. Sedangkan perusahaan penjaminan ulang atau penjaminan ulang syariah lingkup nasional wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
Ketentuan permodalan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan agar perusahaan penjaminan memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan kegiatan usaha, menanggung risiko, dan memenuhi kewajiban kepada penerima jaminan.
Tata Kelola dan Organisasi Lembaga Penjamin
Sebagai lembaga jasa keuangan, perusahaan penjaminan wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip tata kelola tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Penerapan tata kelola yang baik menjadi penting karena perusahaan penjaminan mengelola risiko yang terkait langsung dengan kewajiban finansial pihak lain.
Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur bahwa lembaga penjamin harus memiliki susunan organisasi yang mampu memisahkan fungsi pengelolaan risiko, fungsi keuangan, dan fungsi pelayanan. Dalam praktiknya, lembaga penjamin perlu memiliki fungsi pemasaran, teknik penjaminan, penyelesaian administrasi klaim, keuangan dan investasi, manajemen risiko, audit internal, administrasi dan akuntansi, kepatuhan, pelayanan dan penyelesaian pengaduan, serta pengembangan informasi atau database Terjamin.
Struktur organisasi yang jelas diperlukan agar proses bisnis penjaminan berjalan profesional. Mulai dari pemasaran, analisis kelayakan, penerbitan sertifikat, pengelolaan risiko, penanganan klaim, hingga subrogasi harus dilakukan dengan standar yang terukur.
Tiga Pihak dalam Penjaminan
Salah satu perbedaan mendasar antara penjaminan dan asuransi terletak pada struktur para pihak. Dalam penjaminan terdapat tiga pihak utama, yaitu Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan.
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau pihak lain yang memberikan fasilitas finansial kepada Terjamin. Terjamin adalah pihak yang memperoleh fasilitas finansial atau memiliki kewajiban finansial yang dijamin oleh perusahaan penjaminan. Sementara itu, Penjamin adalah perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah yang memberikan jasa penjaminan atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
Struktur tiga pihak ini menjadi karakteristik utama penjaminan. Penjaminan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan perjanjian pokok antara Terjamin dan Penerima Jaminan. Karena itu, perjanjian penjaminan bersifat accesoir atau perjanjian tambahan atas perjanjian pokok.
Perjanjian Penjaminan sebagai Perjanjian Tambahan
Dalam praktik penjaminan, terdapat dua hubungan perjanjian yang saling terkait. Pertama, perjanjian pokok atau underlying contract antara Terjamin dan Penerima Jaminan. Perjanjian ini dapat berupa perjanjian kredit, perjanjian pembiayaan, perjanjian pengadaan barang dan jasa, atau perjanjian lain yang menimbulkan kewajiban finansial.
Kedua, perjanjian tambahan atau accesoir antara Penjamin dan Penerima Jaminan. Perjanjian tambahan inilah yang menjadi dasar pemberian jaminan terhadap kemungkinan Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
Karena sifatnya sebagai perjanjian tambahan, penjaminan mengikuti keberadaan perjanjian pokok. Jika terdapat perubahan dalam perjanjian pokok, maka sertifikat penjaminan atau sertifikat kafalah juga perlu memuat ketentuan mengenai penyesuaian penjaminan.
Prinsip-Prinsip dalam Usaha Penjaminan
Usaha penjaminan dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Beberapa prinsip penting dalam penjaminan antara lain kelayakan usaha, pelengkap perkreditan, pengganti agunan, pengambilalihan sementara risiko kredit macet, hak subrogasi, keterlibatan pihak ketiga, dan kerja sama pengendalian.
Prinsip kelayakan usaha menegaskan bahwa penjaminan tetap harus diberikan kepada Terjamin yang memiliki prospek dan kemampuan usaha yang layak. Penjaminan bukan alat untuk mengabaikan risiko, melainkan instrumen untuk mengelola risiko secara lebih terukur.
Prinsip pengganti agunan menjadi salah satu fungsi penting penjaminan, terutama bagi UMKM yang memiliki usaha layak namun belum memiliki agunan memadai. Sementara itu, hak subrogasi menegaskan bahwa setelah Penjamin membayar klaim kepada Penerima Jaminan, hak tagih atas Terjamin beralih kepada Penjamin.
Mekanisme Penjaminan Langsung dan Tidak Langsung
Dalam praktiknya, mekanisme penjaminan di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penjaminan langsung dan penjaminan tidak langsung.
Penjaminan langsung adalah penjaminan yang diberikan oleh Penjamin kepada Terjamin tanpa terlebih dahulu melalui Penerima Jaminan. Dalam mekanisme ini, calon Terjamin mengajukan permohonan langsung kepada perusahaan penjaminan. Perusahaan penjaminan kemudian melakukan analisis kelayakan, memberikan persetujuan apabila memenuhi ketentuan, menerima pembayaran imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah, dan menerbitkan sertifikat penjaminan atau sertifikat kafalah.
Sementara itu, penjaminan tidak langsung dilakukan melalui Penerima Jaminan. Dalam mekanisme ini, terdapat perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dan perusahaan penjaminan. Permohonan penjaminan diajukan oleh calon Terjamin melalui Penerima Jaminan. Analisis kelayakan umumnya dilakukan oleh Penerima Jaminan, sedangkan perusahaan penjaminan dapat tetap melakukan analisis sesuai kesepakatan kerja sama.
Mekanisme tidak langsung lazim digunakan dalam kerja sama penjaminan kredit atau pembiayaan dengan lembaga keuangan. Pendekatan ini dapat memperluas jangkauan penjaminan karena proses awal dilakukan melalui jaringan lembaga keuangan yang lebih dekat dengan pelaku usaha.
Pendekatan Selektif dan Portfolio
Dalam melakukan analisis permohonan penjaminan, lembaga penjamin lazim menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan selektif dan pendekatan portfolio.
Pendekatan selektif dilakukan dengan menganalisis calon Terjamin secara individual. Pendekatan ini dapat memberikan kualitas analisis yang lebih mendalam, namun biasanya membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar. Karena itu, pendekatan selektif lebih sesuai untuk pengajuan dengan karakteristik risiko yang lebih kompleks atau untuk lembaga penjamin yang masih membangun pengalaman portofolio.
Pendekatan portfolio dilakukan dengan mengacu pada analisis yang telah dilakukan oleh kreditur atau Penerima Jaminan. Dalam pendekatan ini, lembaga penjamin mengikuti tata cara analisis yang dilakukan oleh Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian kerja sama. Pendekatan portfolio dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha karena prosesnya lebih efisien.
Dalam konteks pengembangan akses pembiayaan UMKM, pendekatan portfolio memiliki peran penting karena memungkinkan penjaminan dilakukan dalam volume yang lebih besar tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian.
Sertifikat Penjaminan dan Imbal Jasa
Kegiatan penjaminan wajib dituangkan dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama dan alamat para pihak, uraian manfaat penjaminan, jenis penjaminan, nilai penjaminan, nilai imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah, jangka waktu penjaminan, ketentuan penghentian penjaminan, serta penyesuaian jika terdapat perubahan pada perjanjian pokok.
Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah diterbitkan setelah perusahaan penjaminan menerima imbal jasa. Imbal jasa penjaminan merupakan pendapatan utama perusahaan penjaminan dari kegiatan usaha penjaminan. Penetapan tarif imbal jasa dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dijamin, jenis kredit atau pembiayaan, cakupan penjaminan, jangka waktu penjaminan, biaya akuisisi, biaya administrasi dan operasional, biaya pemasaran, serta keuntungan yang wajar.
Klaim dan Hak Subrogasi
Klaim merupakan bagian penting dalam praktik penjaminan. Pengajuan klaim oleh Penerima Jaminan kepada perusahaan penjaminan dapat dilakukan apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansialnya.
Perusahaan penjaminan wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran klaim paling lama 15 hari kerja sejak permohonan klaim diterima secara lengkap, atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam sertifikat penjaminan, sertifikat kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat. Setelah klaim disetujui, perusahaan penjaminan wajib membayar klaim paling lama 15 hari kerja sejak persetujuan diberikan, atau sesuai ketentuan yang lebih singkat dalam dokumen penjaminan.
Setelah klaim dibayar, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih perusahaan penjaminan. Peralihan hak tagih ini dikenal sebagai hak subrogasi. Hak subrogasi menjadi mekanisme penting agar perusahaan penjaminan tetap dapat melakukan pemulihan atas klaim yang telah dibayarkan.
Retensi Sendiri dan Pembagian Risiko
Penjaminan yang sehat harus dilakukan dengan pembagian risiko yang proporsional. Perusahaan penjaminan wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap penjaminan. Retensi sendiri minimum ditetapkan paling sedikit 20% dari nilai penjaminan, sedangkan retensi sendiri maksimum untuk masing-masing Terjamin tidak boleh melebihi 10% dari ekuitas perusahaan penjaminan.
Selain itu, perusahaan penjaminan juga wajib memiliki pembagian risiko dengan Penerima Jaminan dalam penjaminan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dan penjaminan transaksi dagang. Untuk penjaminan kredit atau pembiayaan, risiko yang ditanggung Penerima Jaminan paling sedikit 25% dari nilai saldo outstanding pada saat timbul hak klaim. Untuk penjaminan transaksi dagang, risiko yang ditanggung Penerima Jaminan paling sedikit 10% dari nilai kontrak pada saat timbul hak klaim.
Pengaturan ini penting untuk menjaga disiplin risiko. Dengan adanya pembagian risiko, Penerima Jaminan tetap memiliki kepentingan untuk melakukan analisis, pemantauan, dan pengendalian risiko secara prudent.
Gearing Ratio dan Kewajiban Usaha Produktif
Kapasitas penjaminan lembaga penjamin diukur antara lain melalui gearing ratio. Lembaga penjamin wajib menjaga total gearing ratio paling tinggi 40 kali. Ketentuan ini menjadi batas agar perusahaan penjaminan tetap menjaga keseimbangan antara kapasitas penjaminan dan kemampuan permodalannya.
Selain itu, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib memiliki nilai penjaminan bagi usaha produktif paling sedikit 25% dari total nilai penjaminan. Kewajiban ini harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak memperoleh izin usaha.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penjaminan diarahkan untuk mendukung sektor produktif. Dengan demikian, industri penjaminan diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi volume bisnis, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembiayaan produktif, UMKM, koperasi, dan sektor ekonomi strategis.
Penjaminan Bersama dan Kerja Sama Pemasaran
Regulasi juga memungkinkan adanya penjaminan bersama. Penjaminan bersama adalah kegiatan penjaminan yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, atau unit usaha syariah untuk menjamin kewajiban finansial Terjamin.
Skema penjaminan bersama dapat menjadi solusi untuk membagi risiko dan memperbesar kapasitas penjaminan, khususnya pada nilai penjaminan yang besar atau risiko yang membutuhkan dukungan lebih dari satu lembaga penjamin.
Selain itu, lembaga penjamin dapat melakukan kerja sama pemasaran dengan lembaga keuangan lain sesuai ruang lingkup kegiatan usahanya. Kerja sama ini dapat dilakukan sepanjang tetap memperhatikan perbedaan karakteristik risiko antarproduk. Misalnya, perusahaan penjaminan menanggung risiko kegagalan pembayaran debitur, sedangkan perusahaan asuransi jiwa menanggung risiko kematian debitur.
Praktik Penjaminan Syariah
Selain penjaminan konvensional, Indonesia juga mengenal penjaminan syariah. Dalam penjaminan syariah, istilah yang digunakan antara lain Sertifikat Kafalah dan Imbal Jasa Kafalah. Prinsip dasarnya tetap sama, yaitu pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan prinsip syariah.
Perusahaan penjaminan syariah dan unit usaha syariah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan syariah, UMKM syariah, koperasi syariah, serta berbagai transaksi ekonomi yang membutuhkan skema penjaminan berbasis prinsip syariah.
Arah Penguatan Praktik Penjaminan di Indonesia
Praktik penjaminan di Indonesia terus berkembang seiring penguatan regulasi dan kebutuhan pasar. Penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2025 dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, permodalan, tata kelola, penyelenggaraan usaha, pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri penjaminan.
Ke depan, praktik penjaminan di Indonesia perlu diarahkan pada beberapa agenda utama. Pertama, peningkatan kapasitas permodalan dan manajemen risiko agar perusahaan penjaminan memiliki daya tahan yang kuat. Kedua, digitalisasi proses bisnis agar penerbitan penjaminan, pemantauan portofolio, klaim, dan subrogasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Ketiga, penguatan data Terjamin agar proses analisis risiko lebih berbasis informasi. Keempat, perluasan produk penjaminan untuk mendukung UMKM, sektor produktif, pengadaan barang dan jasa, kepabeanan, perdagangan, ekonomi hijau, serta pembiayaan berbasis rantai pasok.
Penutup
Praktik penjaminan di Indonesia memiliki fondasi regulasi yang semakin kuat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan berbagai peraturan pelaksana dari Otoritas Jasa Keuangan, industri penjaminan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Penjaminan berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha dan lembaga keuangan. Melalui mekanisme penjaminan, pelaku usaha yang memiliki prospek namun terkendala agunan dapat memperoleh peluang akses pembiayaan, sementara lembaga keuangan memperoleh mekanisme mitigasi risiko yang lebih terukur.
Dengan penguatan tata kelola, permodalan, manajemen risiko, digitalisasi, dan inovasi produk, industri penjaminan Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung inklusi keuangan, pembiayaan produktif, dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Rinaldho Nurwansyah, S.E.As., M.E., CRMO
Praktisi di industri penjaminan dan asuransi dengan pengalaman lebih dari 10 tahun pada berbagai fungsi, antara lain teknik penjaminan, klaim, subrogasi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia, general affair, dan corporate communication.
