Kembali
Praktik Penjaminan di Negara Lain
Artikel

Praktik Penjaminan di Negara Lain

Rinaldho Nurwansyah, S.E.As., M.E., CRMO
Ditulis olehRinaldho NurwansyahKepala Divisi Teknik Penjaminan

Pendahuluan

Penjaminan kredit bukan hanya dikenal di Indonesia. Di berbagai negara, penjaminan telah lama digunakan sebagai instrumen untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Skema ini berkembang karena banyak pelaku usaha yang memiliki prospek usaha baik, tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan agunan yang diminta oleh lembaga keuangan.

Secara global, penjaminan kredit dipandang sebagai salah satu instrumen kebijakan publik yang efektif untuk mengatasi kegagalan pasar dalam pembiayaan UMKM. Masalah utama yang sering muncul adalah adanya informasi asimetris antara pelaku usaha dan lembaga keuangan. Bank atau lembaga pembiayaan tidak selalu memiliki informasi yang cukup mengenai kualitas usaha calon debitur, sehingga cenderung menaikkan persyaratan kredit, memperketat agunan, atau bahkan membatasi penyaluran kredit.

Dalam kondisi tersebut, lembaga penjaminan hadir sebagai pihak ketiga yang memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur. Dengan adanya penjaminan, risiko pembiayaan dapat dibagi antara lembaga keuangan dan lembaga penjamin. Hal ini membuat kreditur memiliki keyakinan lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif.

Penjaminan sebagai Instrumen Global

Praktik penjaminan telah berkembang di banyak negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Skema penjaminan kredit digunakan untuk mendorong pembiayaan UMKM, memperkuat inklusi keuangan, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung program pembangunan nasional.

Dalam banyak kasus, lembaga penjaminan tidak semata-mata didirikan untuk mengejar keuntungan. Banyak lembaga penjaminan di luar negeri dibentuk sebagai instrumen kebijakan pemerintah atau lembaga non-profit yang bertujuan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sektor usaha kecil. Namun demikian, lembaga penjaminan tetap dituntut untuk dikelola secara profesional, prudent, transparan, dan berkelanjutan.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penjaminan memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, sebagai substitusi agunan bagi UMKM. Kedua, sebagai mekanisme berbagi risiko dengan lembaga keuangan. Ketiga, sebagai alat kebijakan kontra-siklus pada masa krisis. Keempat, sebagai instrumen pengarah pembiayaan ke sektor prioritas, seperti teknologi, ekspor, pertanian, ekonomi hijau, dan startup.

 

Jepang: Sistem Penjaminan yang Terintegrasi dengan Asuransi Kredit

Jepang merupakan salah satu contoh negara yang memiliki sistem penjaminan kredit yang matang dan terstruktur. Penjaminan kredit di Jepang telah berkembang sejak tahun 1937 di Tokyo. Pada tahun 1958, pemerintah Jepang mengintegrasikan sistem penjaminan kredit dan asuransi kredit ke dalam sistem yang dikenal sebagai Credit Supplementation System.

Dalam sistem ini, penjaminan kredit dilakukan oleh Credit Guarantee Corporation atau CGC yang tersebar di setiap prefektur. Saat ini terdapat puluhan CGC di Jepang yang bertugas memberikan penjaminan kepada usaha kecil dan menengah. Penjaminan yang dilakukan CGC kemudian diasuransikan kepada Japan Finance Corporation atau JFC. Dengan demikian, terdapat sistem mitigasi risiko berlapis antara lembaga penjaminan dan lembaga asuransi kredit.

Pemerintah Jepang memberikan dukungan yang besar terhadap sistem ini, antara lain melalui dukungan permodalan, subsidi bunga, subsidi imbal jasa penjaminan, subsidi pembayaran klaim, serta fasilitas penjaminan darurat pada saat krisis ekonomi.

Salah satu karakteristik menarik dari Jepang adalah penerapan tarif penjaminan berbasis risiko. Tarif penjaminan ditentukan berdasarkan penilaian kredit dan tingkat risiko debitur. Dengan pendekatan ini, sistem penjaminan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong penerapan manajemen risiko yang lebih baik.

Taiwan: Penjaminan untuk UMKM yang Prospektif

Di Taiwan, penyediaan jaminan kredit dilakukan melalui Small and Medium Enterprise Credit Guarantee Fund of Taiwan atau Taiwan SMEG. Lembaga ini didirikan pada tahun 1974 sebagai lembaga non-profit yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Tujuan utama Taiwan SMEG adalah memberikan jaminan kredit kepada perusahaan kecil dan menengah yang memiliki prospek baik, tetapi kekurangan agunan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Dalam praktiknya, Taiwan SMEG menjalankan fungsi penjaminan secara independen dan profesional, sekaligus berada dalam koordinasi otoritas pemerintah yang menangani pengembangan UMKM.

Sistem penjaminan di Taiwan didasarkan pada prinsip risk sharing. Taiwan SMEG menanggung sebagian risiko pembiayaan, sedangkan lembaga keuangan tetap menanggung sebagian risiko lainnya. Besaran penjaminan dapat bervariasi antara 50% sampai dengan 90% dari nilai kredit, tergantung hasil penilaian.

Taiwan juga menjadi contoh penting dalam pengembangan penjaminan berbasis sektor prioritas. Dalam perkembangan terkini, model Taiwan banyak dirujuk karena memberikan perhatian pada pembiayaan hijau dan keberlanjutan. Skema dengan coverage ratio yang lebih tinggi dan biaya penjaminan yang lebih rendah dapat digunakan untuk mendorong pembiayaan ke sektor-sektor yang dianggap strategis.

Korea Selatan: Penjaminan, Teknologi, dan Penjaminan Ulang

Korea Selatan memiliki sistem penjaminan yang berkembang kuat dan tersegmentasi. Korea Credit Guarantee Fund atau KCGF didirikan pada tahun 1976 berdasarkan Credit Guarantee Fund Act. Lembaga ini dibentuk sebagai lembaga non-profit untuk memperluas jaminan kredit kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis baik, tetapi kekurangan agunan.

Dalam perkembangannya, sistem penjaminan Korea terdiri dari beberapa lembaga utama, antara lain KODIT, KOTEC atau KIBO, Credit Guarantee Foundation atau CGF, dan KOREG sebagai lembaga penjaminan ulang. Masing-masing lembaga memiliki target yang berbeda. KODIT berfokus pada usaha menengah, KOTEC atau KIBO berfokus pada perusahaan berbasis teknologi, sedangkan CGF berfokus pada usaha mikro dan kecil di daerah.

Salah satu keunggulan sistem Korea adalah adanya penjaminan ulang melalui KOREG. Dengan adanya penjaminan ulang, kapasitas lembaga penjaminan daerah meningkat karena sebagian risiko dapat dialihkan kembali kepada lembaga penjaminan ulang. Hal ini memperkuat kepercayaan lembaga keuangan untuk bekerja sama dengan perusahaan penjaminan.

Korea juga menjadi contoh dalam digitalisasi layanan penjaminan. Penggunaan teknologi, credit scoring, layanan non-face-to-face, otomasi proses, dan dukungan kepada startup menjadikan sistem penjaminan Korea lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern.

India: Penjaminan Tanpa Agunan untuk Usaha Mikro dan Kecil

India mengembangkan penjaminan kredit melalui Credit Guarantee Fund Trust for Micro and Small Enterprise atau CGTMSE. Lembaga ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2000 dan didirikan untuk memberikan penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh bank umum dan bank daerah kepada industri kecil tanpa agunan atau jaminan pihak ketiga.

Modal CGTMSE berasal dari Pemerintah India dan Small Industries Development Bank of India atau SIDBI. Skema ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil yang selama ini sulit memperoleh kredit karena keterbatasan agunan.

Model India menarik karena menekankan pembiayaan collateral-free. Pendekatan ini sangat relevan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha berjalan, tetapi tidak memiliki aset yang cukup untuk dijaminkan. Dalam praktiknya, India juga mengembangkan sistem digital untuk mempercepat proses penjaminan, termasuk otomasi dalam pengelolaan aplikasi dan penyelesaian klaim.

Malaysia: Penjaminan dan Layanan Non-Finansial

Malaysia memiliki Credit Guarantee Corporation atau CGC yang didirikan pada tahun 1972. Kepemilikannya melibatkan Bank Negara Malaysia dan lembaga keuangan. CGC Malaysia didirikan sebagai organisasi non-profit yang menjalankan program pemerintah untuk membantu UKM yang tidak memiliki agunan atau kekurangan agunan dalam memperoleh kredit.

CGC Malaysia menyediakan berbagai skema penjaminan, antara lain New Principal Guarantee Scheme, Direct Access Guarantee Scheme, Franchise Guarantee Scheme, Flexi Guarantee Scheme, Interest Free Banking Scheme, dan Small Entrepreneur Guarantee Scheme.

Salah satu hal menarik dari Malaysia adalah penguatan layanan non-finansial. Selain memberikan penjaminan, CGC juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Layanan seperti advisory, konsultasi, dan penguatan kapasitas bisnis menjadi bagian penting dari ekosistem penjaminan. Hal ini menunjukkan bahwa penjaminan tidak hanya berbicara tentang mitigasi risiko, tetapi juga tentang peningkatan kualitas pelaku usaha agar lebih siap mengakses pembiayaan.

Thailand dan Filipina: Penjaminan sebagai Dukungan bagi UKM

Thailand menyelenggarakan penjaminan kredit melalui lembaga yang awalnya bernama Small Industry Credit Guarantee Corporation dan kemudian berkembang menjadi Small Business Credit Guarantee Corporation. Lembaga ini didukung oleh pemerintah Thailand dan lembaga keuangan. Skema penjaminannya mencakup normal scheme, automatic scheme, NPL scheme, dan risk participation scheme.

Di Filipina, penjaminan kredit pernah dilaksanakan oleh Guarantee Fund for Small and Medium Enterprises. Dalam perkembangannya, lembaga ini digabung dengan Small Business Corporation dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pembiayaan UKM. Selain penjaminan, lembaga tersebut juga mendukung pembiayaan, modal ventura, leasing, dan pembiayaan langsung.

Pengalaman Thailand dan Filipina menunjukkan bahwa penjaminan dapat dikombinasikan dengan berbagai instrumen pembiayaan lain untuk memperkuat daya tahan dan pertumbuhan UKM.

 

Eropa: Model Mutual Guarantee dan Dukungan Pemerintah

Di Eropa, penjaminan kredit berkembang dalam berbagai bentuk. Beberapa negara menggunakan model lembaga publik, sementara negara lain menggunakan model mutual guarantee association atau asosiasi penjaminan bersama yang dibentuk oleh pelaku usaha.

Di Perancis, penjaminan diselenggarakan oleh beberapa lembaga, seperti SIAGI, OSEO Garantie, dan SOCAMAS. Lembaga-lembaga ini membantu akses UKM kepada pinjaman bank, baik untuk usaha baru, pengembangan usaha, inovasi, teknologi, maupun pembiayaan jangka pendek.

Di Italia, penjaminan dikenal dengan istilah confidi. Confidi merupakan asosiasi penjaminan bersama yang dibentuk oleh UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih baik. Model ini berbasis collective risk pooling, di mana pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi saling memperkuat posisi mereka di hadapan lembaga keuangan.

Confidi didukung oleh pemerintah lokal, perbankan, asosiasi industri, dan lembaga perdagangan. Selain memberikan penjaminan, confidi juga menyediakan jasa konsultasi, akuntansi, pelatihan, dan manajemen. Model Italia menunjukkan bahwa penjaminan dapat berkembang dari inisiatif kolektif pelaku usaha, bukan hanya dari kebijakan pemerintah.

Pelajaran bagi Indonesia

Dari berbagai praktik internasional, terdapat beberapa pelajaran penting bagi pengembangan industri penjaminan Indonesia.

Pertama, penjaminan perlu diposisikan sebagai instrumen strategis dalam ekosistem pembiayaan nasional, bukan sekadar produk pelengkap. Negara seperti Jepang, Korea, Taiwan, India, dan Malaysia menunjukkan bahwa penjaminan dapat menjadi alat kebijakan untuk memperluas pembiayaan UMKM, mendorong sektor prioritas, dan menjaga stabilitas ekonomi.

Kedua, sistem risk sharing harus dirancang dengan baik. Penjaminan yang sehat tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan. Karena itu, bank atau kreditur tetap perlu menanggung sebagian risiko agar tidak menimbulkan moral hazard.

Ketiga, penjaminan ulang menjadi instrumen penting untuk memperbesar kapasitas industri. Pengalaman Korea menunjukkan bahwa penjaminan ulang dapat memperkuat lembaga penjaminan daerah dan meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan.

Keempat, digitalisasi menjadi kebutuhan utama. Pengembangan sistem digital, credit scoring, integrasi data, otomasi klaim, dan layanan non-face-to-face dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas jangkauan layanan penjaminan.

Kelima, layanan non-finansial perlu diperkuat. Pengalaman Malaysia dan Italia menunjukkan bahwa pendampingan, konsultasi, dan peningkatan kapasitas usaha dapat membuat penjaminan lebih berdampak karena UMKM tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga menjadi lebih siap dan lebih berdaya saing.

Penutup

Praktik penjaminan di luar negeri menunjukkan bahwa penjaminan kredit telah menjadi instrumen penting dalam mendukung UMKM dan pertumbuhan ekonomi. Setiap negara memiliki model yang berbeda sesuai dengan struktur ekonomi, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan pelaku usahanya.

Jepang unggul dengan sistem penjaminan dan asuransi kredit yang terintegrasi. Taiwan kuat dalam penjaminan berbasis risk sharing dan sektor prioritas. Korea Selatan menonjol melalui segmentasi lembaga, digitalisasi, dan penjaminan ulang. India fokus pada pembiayaan tanpa agunan. Malaysia menggabungkan penjaminan dengan layanan non-finansial. Sementara itu, Eropa memberikan contoh tentang mutual guarantee dan peran asosiasi usaha.

Bagi Indonesia, pengalaman berbagai negara tersebut menjadi referensi penting dalam membangun ekosistem penjaminan yang lebih kuat, inklusif, digital, dan berkelanjutan. Dengan transformasi kelembagaan, penguatan tata kelola, inovasi produk, serta pemanfaatan teknologi, industri penjaminan Indonesia dapat menjadi salah satu penggerak utama pembiayaan produktif dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Referensi

European Commission. 2006. Guarantees and Mutual Guarantees – BEST Report. European Commission.

KODIT. 1998. Credit Guarantee Programs of the World.

OECD. 2006. The SME Financing Gap, Volume I: Theory and Evidence. OECD.

Vento, Gianluca A. 2012. Credit Guarantee Institutions and SME Finance. Palgrave Macmillan.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penjaminan Tahun 2016

Credit Guarantee Corporation Malaysia. www.cgc.gov.my.

Small and Medium Enterprise Credit Guarantee Fund of Taiwan. www.smeg.tw.

Small Business Credit Guarantee Corporation Thailand. www.sicgc.or.th.

Rinaldho Nurwansyah, S.E.As., M.E., CRMO

Rinaldho Nurwansyah, S.E.As., M.E., CRMO

Kepala Divisi Teknik Penjaminan • PT Orion Penjaminan Indonesia

Praktisi di industri penjaminan dan asuransi dengan pengalaman lebih dari 10 tahun pada berbagai fungsi, antara lain teknik penjaminan, klaim, subrogasi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia, general affair, dan corporate communication.

Teknik PenjaminanKlaim dan SubrogasiManajemen RisikoPenjaminan SyariahCorporate CommunicationSumber Daya Manusia