
Praktik Kafalah/Penjaminan Syariah di Indonesia



Praktik Kafalah/Penjaminan Syariah di Indonesia
Akad Kafalah Bil Ujrah sebagai Jembatan Pembiayaan Syariah, UMKM, dan Ekonomi Halal
Pendahuluan
Penjaminan syariah merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Instrumen ini hadir untuk memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan prinsip syariah. Dalam praktiknya, penjaminan syariah tidak hanya berfungsi sebagai mitigasi risiko, tetapi juga sebagai sarana memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha, khususnya UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi halal.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan penjaminan syariah. Hal ini didukung oleh jumlah penduduk muslim yang besar, pertumbuhan industri keuangan syariah, penguatan halal value chain, serta kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha yang feasible namun belum sepenuhnya bankable. Penjaminan syariah dapat menjadi jembatan antara lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha produktif yang membutuhkan dukungan akses pembiayaan.
Secara kelembagaan, potensi tersebut mulai tercermin dari keberadaan pelaku penjaminan syariah yang terdiri dari 3 perusahaan penjaminan syariah full pledged dan 7 Unit Usaha Syariah, sehingga secara total terdapat 10 entitas yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan prinsip syariah di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, praktik kafalah atau penjaminan syariah di Indonesia menjadi semakin relevan. Kafalah tidak hanya dipahami sebagai akad jaminan dalam fiqh muamalah, tetapi juga telah berkembang menjadi instrumen industri jasa keuangan yang diatur oleh undang-undang, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pengertian Kafalah dan Penjaminan Syariah
Secara etimologis, kafalah bermakna jaminan, beban, atau tanggungan. Dalam fiqh muamalah, kafalah dipahami sebagai akad pemberian jaminan dari satu pihak kepada pihak lain, dimana pemberi jaminan atau kafiil bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin apabila pihak tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 mendefinisikan kafalah sebagai jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung.
Dalam konteks industri penjaminan, penjaminan syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, struktur penjaminan syariah tetap melibatkan hubungan antara Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan akad, prinsip, dan batasan syariah.
Kafalah memberikan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial. Dari sisi ekonomi, kafalah meningkatkan kepercayaan Penerima Jaminan untuk memberikan pembiayaan atau fasilitas kepada Terjamin. Dari sisi sosial, kafalah merupakan bentuk taawun atau tolong-menolong dalam kebaikan karena membantu pihak yang membutuhkan dukungan jaminan untuk menjalankan kegiatan usaha yang halal dan produktif.
Istilah Para Pihak dalam Akad Kafalah
Agar dapat lebih memahami karakteristik penjaminan syariah, istilah para pihak dalam akad kafalah perlu dikenalkan sebagaimana digunakan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
|
Industri Penjaminan
Istilah Industri
|
Perspektif Syariah
Istilah Kafalah
|
Makna dan Peran
Penjelasan
|
|---|---|---|
|
Penjamin
|
Kafiil
الكفيل
|
Pihak yang memberikan jaminan. Dalam industri penjaminan, peran ini dijalankan oleh perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang syariah, atau unit usaha syariah yang memberikan fasilitas penjaminan. |
|
Pihak yang berutang / Terjamin
|
Ashiil / Makfuul ‘anhu
الأصيل / المكفول عنه
|
Pihak yang memiliki kewajiban finansial atau pihak yang dijamin. Dalam praktik industri, pihak ini adalah nasabah, debitur, atau pelaku usaha yang memperoleh pembiayaan atau fasilitas dari Penerima Jaminan. |
|
Pihak yang berpiutang / Penerima Jaminan
|
Makfuul Lahu
المكفول له
|
Pihak yang memiliki hak tagih atau menerima manfaat jaminan. Dalam praktik, pihak ini dapat berupa bank syariah, BPRS, lembaga pembiayaan syariah, koperasi syariah, atau pihak lain yang memberikan fasilitas kepada Terjamin. |
|
Objek Penjaminan
|
Makfuul Bihi
المكفول به
|
Kewajiban yang dijamin, baik berupa kewajiban pembayaran, benda, pekerjaan, maupun kewajiban lain yang dapat dijamin berdasarkan prinsip syariah. Objek penjaminan harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah. |
Hubungan antar para pihak harus dibangun atas dasar ridha, amanah, kejelasan obyek, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.
Landasan Syariah Kafalah
Landasan syariah kafalah dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, hadits, ijma ulama, serta kaidah fiqh muamalah. Salah satu landasan yang sering dirujuk adalah QS. Yusuf ayat 72 yang memuat konsep penjaminan melalui kata za’im. Selain itu, QS. Al-Maidah ayat 2 menegaskan prinsip tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa. Dalam konteks penjaminan, prinsip ini tercermin melalui pemberian jaminan kepada pihak yang membutuhkan dukungan agar dapat menjalankan transaksi yang halal, produktif, dan bermanfaat.
Dalam hadits, praktik penjaminan juga dikenal melalui riwayat mengenai Abu Qatadah yang menjamin utang seseorang sehingga Rasulullah SAW bersedia menyalatkan jenazah tersebut. Riwayat ini menunjukkan bahwa seseorang dapat mengambil tanggung jawab atas kewajiban pihak lain sebagai bentuk jaminan.
Para ulama juga menyepakati kebolehan kafalah karena akad ini dibutuhkan dalam kegiatan muamalah masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi modern, kebutuhan terhadap jaminan menjadi semakin besar, baik dalam pembiayaan, perdagangan, pengadaan barang dan jasa, maupun transaksi keuangan lainnya. Kaidah fiqh juga menegaskan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah dibolehkan kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya.
Regulasi dan Fatwa Penjaminan Syariah di Indonesia
Praktik penjaminan syariah di Indonesia memiliki landasan hukum dan fatwa yang cukup kuat. Secara nasional, penjaminan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan usaha penjaminan, termasuk penjaminan syariah.
Selain undang-undang, kegiatan penjaminan syariah juga diatur melalui berbagai regulasi OJK mengenai perizinan dan kelembagaan, tata kelola perusahaan yang baik, penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, serta pemisahan Unit Usaha Syariah. Dalam kerangka terbaru, POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan menjadi regulasi penting karena mengatur kewajiban spin-off UUS perusahaan penjaminan menjadi perusahaan penjaminan syariah, sedangkan POJK Nomor 10 Tahun 2025 dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 memperkuat aspek perizinan, kelembagaan, dan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin.
Dari sisi kesesuaian syariah, terdapat Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 11/2000 memberikan dasar akad kafalah, ketentuan umum, serta rukun dan syarat para pihak. Sementara Fatwa DSN-MUI Nomor 74/2009 mengatur penjaminan syariah dalam konteks industri jasa keuangan, termasuk konsep imbal jasa kafalah dan akad kafalah bil ujrah.
Prinsip Dasar Penjaminan Syariah
Penjaminan syariah harus dijalankan dengan prinsip-prinsip dasar yang membedakannya dari penjaminan konvensional. Prinsip tersebut meliputi keadilan, amanah, keseimbangan, kemaslahatan, dan keuniversalan. Selain itu, penjaminan syariah harus bebas dari unsur yang dilarang dalam syariah seperti riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, dan obyek haram.
- Prinsip keadilan atau ‘adl menuntut agar seluruh pihak memperoleh hak dan kewajiban secara proporsional.
- Prinsip amanah menekankan kepercayaan dan tanggung jawab Penjamin dalam memenuhi komitmen penjaminan.
- Prinsip tawazun atau keseimbangan menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan bisnis, kepatuhan syariah, dan perlindungan pemangku kepentingan.
- Prinsip maslahah memastikan bahwa penjaminan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, lembaga keuangan, dan perekonomian.
- Prinsip syumul menunjukkan bahwa penjaminan syariah bersifat universal dan dapat mendukung kegiatan ekonomi produktif sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
Akad Kafalah Bil Ujrah
Dalam fiqh muamalah klasik, kafalah pada dasarnya merupakan akad tabarru’ atau akad sosial. Namun, dalam praktik industri jasa keuangan modern, penjaminan membutuhkan kelembagaan, analisis risiko, sistem, SDM, modal, pencadangan, dan pengelolaan klaim. Karena itu, Fatwa DSN-MUI Nomor 74/DSN-MUI/I/2009 mengenalkan konsep kafalah bil ujrah dalam penjaminan syariah.
Kafalah bil ujrah adalah akad kafalah dengan imbalan jasa. Dengan konsep ini, Penjamin berhak menerima Imbal Jasa Kafalah atau IJK atas fasilitas penjaminan yang diberikan. Besaran fee atau IJK harus ditetapkan dalam akad berdasarkan kesepakatan para pihak, dinyatakan secara transparan, dan tidak boleh memberatkan.
Akad kafalah bil ujrah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sepihak. Artinya, setelah akad disepakati, para pihak wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai akad, sertifikat penjaminan syariah, dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal penjaminan syariah, obyek yang dijamin dapat berupa seluruh atau sebagian kewajiban bayar yang timbul dari transaksi syariah, atau hal lain yang dapat dijamin berdasarkan prinsip syariah.
Rukun dan Syarat Kafalah
Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 mengatur rukun dan syarat kafalah secara jelas. Rukun dan syarat tersebut penting untuk memastikan bahwa akad kafalah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
- Pihak Penjamin atau Kafiil harus baligh, berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, serta ridha dengan tanggungan kafalah tersebut.
- Pihak yang berutang atau Ashiil/Makfuul ‘anhu harus sanggup menyerahkan tanggungannya kepada Penjamin dan dikenal oleh Penjamin.
- Pihak yang berpiutang atau Makfuul Lahu harus diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, serta berakal sehat.
- Obyek Penjaminan atau Makful Bih harus merupakan tanggungan pihak yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan; dapat dilaksanakan oleh Penjamin; merupakan piutang mengikat; jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya; serta tidak bertentangan dengan syariah.
Dalam praktik industri penjaminan syariah, syarat-syarat tersebut diterjemahkan ke dalam proses administrasi dan analisis. Penjamin perlu memastikan identitas dan kapasitas hukum para pihak, kejelasan obyek yang dijamin, kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah, serta kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajibannya.
Ketentuan dan Batasan Penjaminan Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor 74/DSN-MUI/I/2009 mengatur bahwa penjaminan syariah dibolehkan sepanjang memenuhi ketentuan dan batasan syariah. Pertama, penjaminan syariah tidak boleh digunakan untuk menjamin transaksi dan obyek yang tidak sesuai dengan syariah. Artinya, penjaminan tidak dapat diberikan untuk kegiatan yang mengandung riba, maisir, gharar, maksiat, risywah, zalim, atau obyek haram.
Kedua, pihak Terjamin harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi kewajibannya pada waktunya. Ketentuan ini penting karena penjaminan syariah tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kelayakan usaha atau kemampuan bayar Terjamin. Penjaminan tetap harus diberikan secara prudent, berbasis analisis, dan mempertimbangkan kualitas transaksi yang dijamin.
Ketiga, dalam hal terjadi pembayaran klaim penjaminan, pihak Penjamin berhak menagih kepada pihak Terjamin sebesar pembayaran klaim atau melepaskan haknya. Namun, hak tagih yang timbul dari pembayaran klaim tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, untuk pembiayaan atau akad berbasis bagi hasil, penjaminan hanya boleh dilakukan atas nilai pokok atau ra’sul maal.
Mekanisme Penjaminan Syariah
Dalam praktiknya, mekanisme penjaminan syariah dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Penjaminan langsung dilakukan ketika Terjamin mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah. Perusahaan kemudian melakukan analisis, menetapkan persetujuan, menerima IJK, dan menerbitkan sertifikat penjaminan syariah atau sertifikat kafalah.
Penjaminan tidak langsung dilakukan melalui Penerima Jaminan, misalnya bank syariah, BPRS, multifinance syariah, koperasi syariah, atau lembaga keuangan syariah lainnya. Dalam skema ini, kerja sama antara Penjamin dan Penerima Jaminan menjadi dasar pelaksanaan penjaminan. Pendekatan ini lazim digunakan untuk memperluas jangkauan penjaminan karena proses awal dilakukan melalui jaringan lembaga keuangan yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha.
Dari sisi proses persetujuan, penjaminan syariah dapat dilakukan secara case by case atau conditional automatic cover. Case by case digunakan untuk pengajuan yang membutuhkan analisis individual. Sementara conditional automatic cover memungkinkan penjaminan dilakukan lebih cepat berdasarkan parameter atau kriteria yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Produk Penjaminan Syariah
Produk penjaminan syariah dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan pembiayaan dan transaksi usaha. Secara umum, produk tersebut dapat dikelompokkan menjadi penjaminan cash loan dan non-cash loan.
- Penjaminan cash loan mencakup penjaminan pembiayaan mikro, pembiayaan komersial, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi sepanjang sesuai prinsip syariah.
- Penjaminan non-cash loan mencakup surety bond syariah, kontra bank garansi syariah, customs bond syariah, penjaminan distribusi, serta produk lain yang mendukung transaksi dagang dan pengadaan barang/jasa.
Dengan ragam produk tersebut, penjaminan syariah dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembiayaan UMKM, koperasi, industri halal, dan sektor-sektor produktif yang sejalan dengan prinsip syariah.
Penjaminan Syariah dan Ekosistem Ekonomi Halal
Penjaminan syariah memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi halal. Ekonomi halal tidak hanya mencakup makanan dan minuman halal, tetapi juga fashion muslim, pariwisata ramah muslim, pertanian, logistik halal, sertifikasi halal, perdagangan, dan pembiayaan syariah.
Dalam halal value chain, penjaminan syariah dapat hadir pada berbagai titik intervensi. Pada sisi hulu, penjaminan dapat mendukung pembiayaan petani, peternak, dan pemasok bahan baku halal. Pada sisi produksi, penjaminan dapat mendukung pembiayaan mesin, modal kerja, dan sertifikasi halal. Pada sisi distribusi, penjaminan dapat mendukung perdagangan, logistik, invoice financing, dan pengadaan barang/jasa.
Dengan demikian, penjaminan syariah bukan hanya pelengkap pembiayaan syariah, tetapi dapat menjadi simpul penghubung antara keuangan komersial syariah, keuangan sosial syariah, UMKM, koperasi, dan industri halal.
Peran Penjaminan Syariah bagi UMKM dan Koperasi
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, kontribusi UMKM yang besar terhadap ekonomi belum selalu sejalan dengan akses pembiayaan yang memadai. Banyak UMKM yang memiliki usaha berjalan dan prospektif, tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan lembaga keuangan, khususnya dari sisi agunan, pencatatan keuangan, dan profil risiko.
Penjaminan syariah dapat menjadi credit enhancer bagi UMKM dan koperasi. Dengan adanya penjaminan, risiko pembiayaan dapat dibagi antara lembaga keuangan syariah dan perusahaan penjaminan syariah. Hal ini dapat meningkatkan keyakinan lembaga keuangan untuk menyalurkan pembiayaan kepada UMKM yang feasible namun belum sepenuhnya bankable.
Dalam konteks pembiayaan syariah, penjaminan juga berperan menjaga keberlanjutan transaksi agar tetap sesuai prinsip syariah. Penjaminan tidak hanya mengejar perluasan akses pembiayaan, tetapi juga menjaga agar pembiayaan digunakan untuk kegiatan usaha yang halal, produktif, dan memberikan kemaslahatan.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penjaminan syariah telah memiliki basis kelembagaan yang nyata, namun ruang pertumbuhannya masih sangat besar dibandingkan dengan skala industri penjaminan secara umum. Karena itu, penguatan kapasitas perusahaan penjaminan syariah, kesiapan spin-off UUS, peningkatan permodalan, pengembangan produk kafalah, dan perluasan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah menjadi agenda penting dalam memperbesar kontribusi penjaminan syariah terhadap pembiayaan nasional.
Klaim, Hak Tagih, Ta’widh, dan Pemulihan
Dalam praktik penjaminan, klaim dapat terjadi apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial kepada Penerima Jaminan sesuai ketentuan yang disepakati. Setelah Penjamin membayar klaim, timbul hak Penjamin untuk melakukan penagihan kepada Terjamin. Dalam industri penjaminan, mekanisme ini dikenal sebagai pemulihan atau recovery atas klaim yang telah dibayarkan.
Dalam penjaminan syariah, pengelolaan klaim dan pemulihan harus tetap memperhatikan prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI mengenai penjaminan syariah mengatur bahwa apabila terjadi pembayaran klaim, Penjamin berhak menagih kepada Terjamin sebesar pembayaran klaim atau melepaskan haknya. Namun, hak tagih tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Fatwa DSN-MUI juga mengenal konsep ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerima Jaminan akibat keterlambatan Terjamin dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo. Pengenaan ta’widh harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai ketentuan syariah. Selain itu, denda keterlambatan atau ta’zir pada prinsipnya tidak menjadi pendapatan perusahaan, melainkan diakui sebagai dana sosial sesuai ketentuan fatwa.
Tantangan Pengembangan Penjaminan Syariah
Meskipun potensinya besar, pengembangan penjaminan syariah di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Dengan jumlah pelaku yang masih relatif terbatas, yaitu 3 perusahaan penjaminan syariah full pledged dan 7 UUS, skala industri penjaminan syariah masih perlu terus diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan pembiayaan syariah, UMKM, koperasi, dan ekosistem ekonomi halal. Tantangan tersebut antara lain skala industri yang masih relatif kecil dibandingkan penjaminan konvensional, literasi masyarakat yang belum merata, kebutuhan penguatan permodalan, kualitas manajemen risiko, kebutuhan penjaminan ulang syariah, digitalisasi proses bisnis, dan kesiapan spin-off unit usaha syariah.
- Pertama, literasi penjaminan syariah masih perlu diperkuat karena masyarakat lebih mengenal produk pembiayaan syariah dibandingkan produk penjaminan syariah.
- Kedua, kapasitas permodalan dan penjaminan ulang perlu diperkuat agar perusahaan penjaminan syariah mampu menjamin portofolio yang lebih besar secara prudent.
- Ketiga, pemisahan Unit Usaha Syariah atau spin-off menjadi agenda strategis yang harus dipersiapkan sejak dini. POJK Nomor 10 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2031. Dengan demikian, kesiapan modal, SDM, tata kelola, sistem informasi, portofolio, perizinan, dan strategi bisnis perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan menjadi tantangan sekaligus peluang penguatan industri.
- Keempat, digitalisasi diperlukan untuk mempercepat penerbitan penjaminan, pemantauan portofolio, klaim, pemulihan, pelaporan, dan integrasi data dengan mitra lembaga keuangan syariah.
- Kelima, penguatan tata kelola syariah dan peran Dewan Pengawas Syariah menjadi penting agar pertumbuhan bisnis tetap berada dalam koridor prinsip syariah.
Arah Penguatan Penjaminan Syariah di Indonesia
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 menempatkan penguatan penjaminan syariah sebagai bagian dari arah pengembangan industri. Dual financial system dalam industri penjaminan mengakui bahwa penjaminan konvensional dan penjaminan syariah perlu berkembang secara berdampingan sesuai karakteristik masing-masing. Namun, arah penguatan tersebut kini tidak hanya bersifat pengembangan produk dan pasar, melainkan juga transformasi kelembagaan melalui kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah.
POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan mengatur bahwa perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena mendorong UUS berkembang menjadi perusahaan penjaminan syariah yang lebih mandiri, memiliki struktur kelembagaan yang jelas, serta mampu mengelola bisnis dan risiko syariah secara lebih fokus.
Pemisahan UUS dilakukan dengan tujuan memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan Terjamin dan Penerima Jaminan. Dengan demikian, spin-off UUS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen konsolidasi industri untuk membangun perusahaan penjaminan syariah yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, POJK Nomor 10 Tahun 2023 memberikan dua bentuk pemisahan UUS, yaitu mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS disertai pengalihan portofolio penjaminan, atau mengalihkan seluruh portofolio penjaminan UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Pengalihan portofolio tersebut harus mencakup hak dan kewajiban UUS serta dilakukan dengan persetujuan OJK, sehingga perlindungan terhadap Terjamin dan Penerima Jaminan tetap menjadi prioritas utama.
Dari sisi kesiapan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS perlu menyiapkan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK paling lambat 31 Desember 2028. Tahapan ini penting agar proses menuju 2031 tidak dilakukan secara reaktif, tetapi melalui perencanaan yang matang, mencakup pemetaan portofolio, kecukupan ekuitas, kesiapan organisasi, pemenuhan perizinan, penguatan fungsi Dewan Pengawas Syariah, sistem informasi, manajemen risiko, kepatuhan, dan strategi bisnis perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan.
Penguatan permodalan juga menjadi agenda penting. POJK Nomor 10 Tahun 2023 mengatur kriteria pemisahan UUS antara lain ketika nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset perusahaan induk dan ekuitas minimum UUS telah mencapai jumlah tertentu sesuai lingkup usaha. Bagi UUS yang belum memenuhi ekuitas minimum saat memilih pendirian perusahaan penjaminan syariah baru, penguatan dapat dilakukan melalui penambahan ekuitas dari pemegang saham, masuknya investor baru, atau pengalihan portofolio kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah berizin.
Selain kewajiban, POJK Nomor 10 Tahun 2023 juga memberikan ruang insentif dan sinergi. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Regulasi ini juga mengatur bahwa perusahaan penjaminan yang mengajukan pemisahan UUS tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
Ke depan, penguatan penjaminan syariah perlu diarahkan pada tiga agenda besar. Pertama, konsolidasi kelembagaan melalui kesiapan spin-off UUS paling lambat tahun 2031. Kedua, penguatan kapasitas bisnis melalui perluasan produk kafalah, penguatan penjaminan ulang syariah, digitalisasi proses, dan pengembangan kerja sama dengan bank syariah, BPRS, koperasi syariah, multifinance syariah, fintech syariah, serta ekosistem halal. Ketiga, penguatan tata kelola dan manajemen risiko agar pertumbuhan portofolio tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
Dengan arah tersebut, penjaminan syariah dapat menjadi katalis bagi ekonomi nasional dengan memperluas akses pembiayaan UMKM halal, meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan syariah, mendorong pertumbuhan halal value chain, serta memperkuat inklusi keuangan syariah di berbagai daerah. Kewajiban spin-off UUS pada tahun 2031 menjadi momentum penting untuk memperbesar skala, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat identitas industri penjaminan syariah di Indonesia.
Penutup
Praktik kafalah atau penjaminan syariah di Indonesia menunjukkan bahwa prinsip syariah dapat diterapkan secara relevan dalam industri jasa keuangan modern. Melalui akad kafalah bil ujrah, perusahaan penjaminan syariah dapat memberikan jaminan atas kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan, sekaligus memperoleh Imbal Jasa Kafalah yang disepakati secara transparan dan tidak memberatkan.
Pengenalan istilah kafiil, ashiil atau makfuul ‘anhu, makfuul lahu, dan makful bihi menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa penjaminan syariah memiliki kerangka akad yang khas. Istilah-istilah tersebut membantu menjelaskan hubungan antara Penjamin, Terjamin, Penerima Jaminan, dan obyek penjaminan secara lebih sesuai dengan literatur fiqh muamalah dan fatwa DSN-MUI.
Penjaminan syariah memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, koperasi, dan sektor ekonomi halal. Instrumen ini membantu menjembatani pelaku usaha yang feasible tetapi belum sepenuhnya bankable, sekaligus menjaga agar transaksi berjalan sesuai prinsip keadilan, amanah, transparansi, dan kemaslahatan.
Dengan dukungan regulasi, fatwa, tata kelola syariah, permodalan, digitalisasi, sinergi ekosistem, serta kewajiban pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2031, penjaminan syariah berpotensi menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ekonomi syariah Indonesia. Ke depan, penguatan praktik kafalah di industri penjaminan perlu terus diarahkan agar mampu mendukung pembiayaan produktif, memperluas inklusi keuangan syariah, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, serta memperkuat kelembagaan perusahaan penjaminan syariah secara lebih mandiri dan kompetitif. Keberadaan 10 entitas penjaminan syariah yang terdiri dari 3 perusahaan full pledged dan 7 UUS menjadi fondasi awal yang penting untuk memperluas peran kafalah dalam ekosistem keuangan syariah nasional.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
Fatwa DSN-MUI Nomor 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan dan Asippindo. Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.
Materi Otoritas Jasa Keuangan pada Indonesia Guarantee Summit 2026

Agus Haryadi, Ir., ASAI, AAAI-J, FIIS, QRGP
Praktisi dan ahli di bidang keuangan syariah, khususnya asuransi syariah atau takaful serta pengawasan syariah pada industri keuangan non-bank.

Hasbi Mauriza Hasyim, Ir.
Praktisi pengawasan syariah dengan pengalaman dalam penguatan tata kelola dan kepatuhan syariah pada lembaga jasa keuangan syariah, khususnya BPRS dan multifinance syariah.

Rinaldho Nurwansyah, S.E.As., M.E., CRMO
Praktisi di industri penjaminan dan asuransi dengan pengalaman lebih dari 10 tahun pada berbagai fungsi, antara lain teknik penjaminan, klaim, subrogasi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia, general affair, dan corporate communication.
